Kamis, 14 Agustus 2025

Polres Karawang Mengadakan Empat Press Realis Terkait Kejahatan Umum Dan Peredaran Narkoba.



Kabar Negeri - Polres Karawang Mengadakan Empat Press Realis Terkait Kejahatan Umum dan Norkoba (KRIMUM) di wilayah hukum Polres Karawang Yang dilaksanakan di aula vidkom pada hari kamis 14 agustus 2025.
Dari hasil Operasi dan kerja keras tim polres Karawang, mengungkap empat kasus kejahatan di wilayah hukum polres Karawang,dilokasi yang berbeda, selain kasus kejahatan polres Karawang juga membongkar pengedaran narkoba serta pembuatan tembakau gorila. 

Kapolres karawang mengadakan realis yang langsung dipimpin Kapolres karawang AKBP"Fiki Novian Ardiansyah,S.H,. S.I.K,.M.K.P,. M.Si.siang tadi yang di dampingi langsung Kasat reskrim dan kasat narkoba polres karawang. 
Dalam realisnya kapolres gelar kasus tindak pidana umum,

Terkait pengoplosan dan penimbunan gas 3 kg dengan sanksi kurungan pidana 6 tahun penjara kenakan pasal 55 undang - undang no 22 tahun 2001

Terkait Pencurian dan kekerasan (CURAS) kenakan pasal 365 kuhp ayat 21 ancaman kurungan pidana 8 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara pencurian dengan kekerasan. 

polres karawang mengadakan press rillis terkait penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu dan obat jenis G eksimer serta tembakau gorila. 

Dengan undang undang pasal 127 dan pasal 128 hingga 133 atau pasal ayat no2 dan 114 hingga 117 undang undang narkotika, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup dengan denda 1 miliar sampai 10 miliar, pungkas kapolres. 

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.