Bulog Karawang larang Wartawan Liput Kegiatan
Kunjungan BAKN DPR RI
Karawang-Kabarnegri Web. Id
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Karawang mengecam keras tindakan pelarangan peliputan terhadap sejumlah jurnalis pada kegiatan kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dalam rangka tata kelola cadangan pangan pemerintah dan penyertaan modal negara di Kantor Perum Bulog Kantor Cabang Karawang, Selasa (7/10/2026).
Seperti diketahui, sekitar pukul 14.00 wib, sejumlah awak media mendatangi kantor Bulog Karawang untuk melakukan peliputan agenda kegiatan BAKN DPR RI, namun langkah mereka terhenti di depan pos satuan pengamanan, salah satu anggota satuan pengamanan kantor Bulog Karawang, menahan sejumlah awak media untuk masuk ke area kegiatan dengan dalih intruksi dari pimpinan yang melarang awak media untuk masuk melakukan peliputan.
Hal senada pun disampaikan Akmal selaku Humas Bulog Kawang, "mohon maaf acara ini tertutup untuk diliput atas intruksi pimpinan dan sudah menjadi aturan protokolernya," ujar Akmal saat dikonfirmasi awak media
Ketua FWJI Korwil Karawang, Irfan Shahab, mengaku geram dan sangat menyayangkan insiden tersebut. Padahal, kegiatan BAKN DPR RI merupakan agenda negara yang berkaitan dengan pengawasan keuangan negara, khususnya soal ketahanan pangan dan pengelolaan stok beras, yang seharusnya bersifat terbuka dan transparan untuk publik.
"Ini kegiatan negara, dibiayai uang negara, di kantor BUMN. Kenapa wartawan dilarang meliput? Ada apa di Bulog Karawang sehingga harus tertutup dan alergi terhadap wartawan? Ini bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis," tegas Irfan Shahab.
Berdasarkan laporan di lapangan dan bukti foto, sejumlah wartawan yang datang untuk meliput kegiatan yang bertuliskan spanduk "Selamat Datang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Perum BULOG Kancab Karawang" justru dihalau oleh petugas keamanan (Satpam) di gerbang masuk dan tidak diperbolehkan melakukan peliputan di dalam area acara.
Irfan menegaskan, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"BAKN itu seharusnya menjadi contoh akuntabilitas dan keterbukaan. Jika kunjungan kerjanya saja anti media, bagaimana publik bisa tahu hasilnya? Kami menduga ada yang tidak beres dan ingin ditutupi," lanjutnya.
Atas kejadian ini, FWJI Korwil Karawang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan pelarangan liputan oleh pihak Bulog Karawang.
2. Meminta penjelasan resmi dan permintaan maaf terbuka dari Pimpinan Perum Bulog Kancab Karawang dan Sekretariat BAKN DPR RI.
3. Akan melayangkan surat protes resmi kepada Pimpinan DPR RI, Direksi Perum Bulog Pusat.
"Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan soal FWJI saja, tapi ini soal marwah pers. Jika tidak ada klarifikasi dalam 2x24 jam, kami akan aksi dan membawa kasus ini ke ranah hukum," pungkas Irfan.
(red).
