Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Dikutip dan disesuaikan dari Pedoman Dewan Pers (2012)

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk media siber, yaitu semua bentuk media yang menggunakan platform internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk situs berita, portal berita, dan blog yang menjalankan fungsi jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

Berita harus melalui verifikasi sebelum dipublikasikan. Dalam kondisi tertentu, media dapat memuat berita yang belum terverifikasi dengan catatan memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut.

3. Hak Jawab

Media siber wajib menyediakan kolom atau ruang khusus untuk Hak Jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban jurnalistik. Hak jawab harus dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.

4. Koreksi Berita

Setiap kekeliruan, kesalahan, atau kekurangan dalam berita wajib diperbaiki, disertai keterangan bahwa berita tersebut telah diperbaiki, ditambahkan, atau direvisi.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dihapus secara permanen kecuali memenuhi syarat tertentu seperti berdasarkan keputusan pengadilan atau permintaan resmi yang sah. Jika dicabut, media wajib memberikan alasan pencabutan.

6. Iklan dan Konten Komersial

Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten editorial dan iklan atau konten berbayar dengan cara yang dapat dipahami oleh pembaca, seperti menandai dengan "Iklan", "Advertorial", atau "Konten Berbayar".

7. Tanggung Jawab Komentar Pengguna

Media siber wajib memuat syarat dan ketentuan komentar pengguna serta melakukan moderasi untuk mencegah konten yang melanggar hukum, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan pornografi.

8. Hak Cipta

Media siber harus menghormati hak cipta dan mencantumkan sumber berita, foto, atau kutipan yang bukan berasal dari redaksi sendiri.

9. Kode Etik Jurnalistik

Media siber wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Catatan: Pedoman ini disusun berdasarkan Piagam Palembang 2010 dan Pedoman Dewan Pers tahun 2012 tentang Media Siber.

© 2025 MEDIA KABAR NEGERI