Kabar Negri.web.id |Karawang - Polda Jabar/polres Karawang Jl. Surotokunto No.110, Warungbambu, Kec. Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat 41371 menggelar press releas terkait dua kejadian yang berbeda acara dilaksanakan di aula media center Sarja Arya racana pada hari Jumat 02 mei 2025.
Kasatreskrim polres Karawang meringkus 6 orang penjahat dengan dua kasus berbeda pencurian atau pembobolan ATM dan pencurian dan pembunuhan berencana,yang terjadi di desa payungsari kecamatan Klari Karawang.
Kasus pembobolan ATM yang terjadi pada tanggal 16 april 2025 daerah Jatisari di sebuah minimarket dengan pelaku empat orang kemudian para pelaku akan kita proses dan di kenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun jadi itu detail bongkar kasus yang bisa kita sampaikan,tutur Kapolres AKBP Fiki Novian Ardiansyah.S.H.S.ik Mkp.M.si.
Tambahnya kapolres"Pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan perencanaan alamat jalan dusun pasir pogor Kiara payung Klari itu waktu itu ada laporan yang masuk ke kami bahwa ada korban yaitu seorang nenek dengan barang bukti 1 unit motor Scoopy warna merah dan 2 unit hp milik pelaku dengan dikenakan pasal 340 339 338 dan atau 365 dengan kurungan pemberatan 20 tahun penjara atau seumur hidup,pungkas Kapolres.
(M.drly).